Jelajah
IMG-LOGO
PPS Desa Bandongan

Panitia Pemungutan Suara _ PPS Desa Bandongan

Create By nurindah 05 December 2023 368 Views
IMG

Panitia Pemungutan Suara _ PPS Desa Bandongan

Sekretariat :

Kantor Desa Bandongan

Jl. Raden Abdullah No.2 Kwancen, Bandongan, Bandongan, Magelang 56151

Media sosial :

  @pps_bandongan

----------------------------------------------------------------------

Ketua PPS :

  IMAMUDIN (Divisi Hukum dan Pengawasan, Keuangan Logistik dan Sumber Daya Manusia)

 

Anggota PPS :

  HAPPY SULISTYO WULANDARI SE (Divisi Pemutakhiran Data Pemilih dan Teknis Penyelenggaraan) 

 NUR INDAH SURYANINGTYAS (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Kampanye) 

-----------------------------------------------------------------------

Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan kelompok yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam suatu pemilihan. Fungsi utama panitia ini adalah untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Berikut adalah beberapa tugas dan tanggung jawab panitia pemungutan suara:

 

  1. Persiapan Pemilihan:

    • Menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan ketentuan hukum.
    • Mempersiapkan surat suara, kotak suara, dan peralatan pemungutan suara lainnya.
    • Memastikan keberadaan daftar pemilih yang akan menggunakan hak suara.
    •  
  2. Pemberdayaan Pemilih:

    • Memberikan informasi kepada pemilih mengenai cara memilih, tempat pemungutan suara, dan aturan-aturan pemilihan.
    • Memastikan tersedianya petunjuk yang jelas di TPS untuk memandu pemilih.
    •  
  3. Pelaksanaan Pemungutan Suara:

    • Mengawasi proses pemungutan suara di TPS.
    • Menjaga ketertiban dan keamanan di lokasi pemungutan suara.
    • Memastikan bahwa hak suara setiap pemilih dihormati.
    •  
  4. Penghitungan Suara:

    • Menghitung suara yang telah dipilih setelah pemungutan selesai.
    • Mencatat hasil penghitungan suara dan membuat berita acara.
    • Melaporkan hasil penghitungan suara kepada instansi yang berwenang.
    •  
  5. Keamanan dan Penegakan Hukum:

    • Menjaga keamanan selama proses pemilihan dan penghitungan suara.
    • Melaporkan insiden atau pelanggaran hukum yang terjadi selama pemilihan.
    •  
  6. Transparansi dan Akuntabilitas:

    • Menjamin transparansi dalam seluruh proses pemilihan.
    • Memberikan akses kepada pengawas pemilu dan pemantau pemilu untuk memastikan integritas pemilihan.
    •  
  7. Pelaporan Hasil Pemilihan:

    • Menyampaikan hasil pemungutan suara kepada instansi yang berwenang dan kepada masyarakat.
    • Menyediakan salinan hasil penghitungan suara kepada partai politik atau calon yang bersangkutan.
    •  
  8. Penanganan Sengketa:

    • Menanggapi dan menyelesaikan sengketa atau keluhan yang mungkin timbul selama proses pemilihan.
    • Mengikuti prosedur hukum untuk menyelesaikan sengketa.
    •  

Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Bandongan siap menjalankan tugas-tugas mereka dengan independen dan tanpa keberpihakan kepada salah satu calon atau partai politik dan memastikan keberhasilan dan integritas pemilihan.