BUPATI MAGELANG
PROVINSI JAWA TENGAH
PERATURAN BUPATI MAGELANG
NOMOR 2 TAHUN 2018
TENTANG
KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN
STAF PERANGKAT DESA DI KABUPATEN MAGELANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAGELANG,
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa di Kabupaten Magelang;
|
|||
Mengingat |
: |
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN STAF PERANGKAT DESA DI KABUPATEN MAGELANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
10. Staf Perangkat Desa adalah unsur pembantu Perangkat Desa non pemegang jabatan yang berasal dari Perangkat Desa dan yang tidak berasal dari Perangkat Desa.
11. Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa adalah pembantu Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan Organisasi Pemerintah Desa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa namun tidak mendapatkan formasi sebagai Perangkat Desa dalam penataan Perangkat Desa berdasarkan Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
12. Staf Perangkat Desa yang tidak berasal dari Perangkat Desa adalah unsur pembantu Perangkat Desa non pemegang jabatan yang diangkat Kepala Desa sesuai kebutuhan.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
14. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
15. Penghasilan tetap adalah penghasilan yang diterima setiap bulan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa.
16. Tunjangan adalah tunjangan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang bersumber dari APB Desa diluar penghasilan tetap.
17. Tambahan Tunjangan adalah tambahan tunjangan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok.
18. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
BAB II
BELANJA DESA
Pasal 2
(1) Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan:
(2) Perhitungan belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok.
BAB III
PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA
DAN PERANGKAT DESA
Pasal 3
(1) Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.
(2) Penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.
(3) Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa menggunakan penghitungan sebagai berikut:
(4) Pengalokasian batas minimal sampai dengan maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat desa, kompleksitas tugas pemerintahan, dan letak geografis.
Pasal 4
(1) Besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa ditetapkan sebagai berikut:
(2) Penetapan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap mempertimbangkan ketentuan belanja desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan perhitungan pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Pasal 5
(1) Penghasilan Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak diberikan kepada:
(2) Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang sedang mendapatkan hukuman disiplin berupa pemberhentian sementara menerima penghasilan tetap sebesar 50% (Lima puluh persen) dari penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
BAB IV
TUNJANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN
STAF PERANGKAT DESA YANG BERASAL DARI PERANGKAT DESA
Pasal 6
(1) Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa diberikan tunjangan setiap bulan.
(2) Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APB Desa.
(3) Besaran tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
(4) Pengalokasian tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b.
Pasal 7
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak diberikan kepada:
BAB V
JAMINAN SOSIAL KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN STAF PERANGKAT DESA YANG BERASAL DARI PERANGKAT DESA
Pasal 8
(1) Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa diberikan jaminan sosial.
(2) Jaminan sosial Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
(3) Pemberian jaminan sosial kepada Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Jaminan sosial tidak diberikan kepada:
BAB VI
TAMBAHAN TUNJANGAN KEPALA DESA,
PERANGKAT DESA DAN STAF PERANGKAT DESA YANG BERASAL
DARI PERANGKAT DESA
Pasal 10
(1) Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa dapat menerima tambahan tunjangan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok.
(2) Tambahan tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APB Desa namun tidak masuk dalam perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan tanah bengkok diatur dalam Peraturan Desa.
(4) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
Pasal 11
(1) Tambahan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat diberikan kepada:
(2) Tambahan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak diberikan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa yang sedang mendapatkan hukuman disiplin.
BAB VII
PENGHARGAAN BAGI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN
STAF PERANGKAT DESA YANG BERASAL DARI PERANGKAT DESA
Pasal 12
(1) Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat karena berakhir masa jabatannya dapat diberikan dana purna bhakti paling tinggi 4 (empat) kali penghasilan tetap terakhir.
(2) Kepala Desa yang diberhentikan dengan hormat sebelum berakhir masa jabatannya dapat diberikan penghargaan yang besarnya ditentukan sebagai berikut:
(3) Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang berasal dari perangkat desa yang diberhentikan dengan hormat sebelum berakhir masa jabatannya dapat diberikan penghargaan yang besarnya ditentukan sebagai berikut:
(4) Penetapan besaran dana purna bhakti dan penghargaan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) harus tetap mempertimbangkan ketentuan belanja desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b.
Pasal 13
Pemberian dana purna bhakti atau penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibebankan pada APBDesa.
Pasal 14
(1) Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang berasal dari perangkat desa yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia diberikan uang duka yang bersumber dari APBD dan penghargaan lain sesuai dengan kamampuan keuangan desa.
(2) Besaran uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Uang duka dan penghargaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterimakan kepada ahli warisnya.
BAB VIII
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Magelang.
Ditetapkan di Kota Mungkid
pada tanggal 10 Januari 2018
BUPATI MAGELANG,
ttd
ZAENAL ARIFIN
Diundangkan di Kota Mungkid
pada tanggal 10 Januari 2018
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG,
ttd
EKO TRIYONO
BERITA DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2018 NOMOR 2
|